Artikel ini menjawab seputar persoalan Jama'ah Imaamah dan Bai'at dan sebagai jawaban atas apa yang dituduhkan baik dari Salafy,Hizbut Tahrir dsb kepada Jama'ah Muslimin (Hizbullah)
Oleh: Muhadjir Al Murtaqy
Disalin dan dipublikasikan oleh: Agus Zainal Asikin
Bismillahirrohmannirrohim
َنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ
:
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله
عليه وسلم يَقُوْلُ :
مَنْ
رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ [
رواه مسلم]
Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
"Siapa yang melihat kemunkaran maka
rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika
tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah
selemah-lemahnya iman".(H R Muslim,dari Abu Sa’id Al Khudri)
1.SEKITAR JAMA’AH MUSLIMIN WA IMAAMAHUM
1. Soal: 1
Apakah yang dimaksud Al-Jama’ah?
(TP)
Jawab:
1.1.1. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Al-Jama’ah ialah:
مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِي
"Yakni: apa yang hari ini, aku dan sahabatku berada di atasnya".
1.1.2. Shahabat Ali bin Abi Thalib, berkata:
اَلسُّنَّةُ وَاللهِ سُنَّةُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلبِدْعَةُ
مَا فَارَقَهَا وَ اَلْجَمَاعَةُ وَاللهِ مُجَامَعَةُ أَهْلِ اْلحَقِّ وَإِنْ قَلُّوْا
وَ اْلفُرْقَةُ مُجَامَعَةُ أَهْلِ اْلبَاطِلِ وَاِنْ كَثَرُوْا
“Demi Allah, sunnah itu adalah sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan bid’ah itu adalah apa-apa yang memperselisihinya. Dan demi Allah,
Al-Jama’ah itu adalah berkumpulnya ahlul haq sekalipun mereka sedikit dan
Firqoh itu adalah berkumpulnya ahlul bathil sekalipun mereka banyak.” (Hamisy
Musnad Imam Ahmad bin Hambal: I/109)
1.1.3. Shahabat Qatadah ra berkata:
Dari Qatadah berkata, yang dimaksud dengan ayat: (Orang yang mendapat rahmat
Allah). (Al-Qur’an surat Hud: 119), Adalah mereka yang (mau) berjama’ah
meskipun tempat tinggal dan secarafisik badaniyyah mereka berpisah-pisah.
Adapun orang yang ahlu mashiyat kepada-Nya adalah mereka yang berpecah-belah
meskipun tempat tinggal dan secara fisik badaniyyah mereka berkumpul. (Tafsir
Ibnu Abu Hatim, Al Ashiil: 6/2094. Tafsir Ibnu Katsiir: 4/362).
Adapun perintah menetapi Al-jama’ah antara lain adalah sebagai berikut,
Rasulullah shalallahu ‘alai wasallam bersabda:
“Wajib bagimu berjama’ah dan hindarilah bergolong-golongan/menyendiri.Karna
sesungguhnya syaithan itu beserta orang yang menyendiri, dan dia beserta dua orang itu jauh. Barang siapa yang
menghendaki bertempat di tengah-tengah Jannah, maka hendaklah ia menetapi
Al-Jama’ah”.
(Al Wajiiz: 1/36. HR At Tirmidzy Kitabul Fitan, Bab Maa jaaa-a Fii Lujuumul
Ja-maa’ah nomor 2166. Ahmad: 114 dan 177 dan Al Hakim: 1/77-78).
Dari Abu Umamah berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Aku wasihyatkan kepada Khalifah sesudahku dengan taqwa kepada Allah dan (aku
washiyatkan kepadanya agar tetap berpegang teguh) dengan Jama’ah Muslimin (aku
washiyatkan pula) agar menghormati kepada orang (yang lebih) tua diantara mereka,
dan agar kasih sayang kepada yang kecil diantara mereka, agar menghormati para
alimnya. Tidak boleh memukul mereka
sehingga menghinakan mereka. Dan tidak boleh berbuat bengis pada mereka
sehingga dia mengkufuri mereka, dan tidak boleh mengunci pintu rumahnya (buat
melayani) kebutuhan mereka, sehingga yang kuat memakan yang lemah diantara
mereka”.
(Hadits Shahih riwayat Al baihaqy dari Abu Umamah/ Ja-mi’ush Shagir jilid; 1
halaman 111. Al I’tiqood li AlBaihaqy: 1/241. Sunan Al Kub-roo Al Baihaqy:
8/279).
كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ
الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي فَقُلْتُ
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا
الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ وَهَلْ بَعْدَ
ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ قَالَ نَعَمْ وَفِيهِ دَخَنٌ قُلْتُ وَمَا دَخَنُهُ قَالَ
قَوْمٌ يَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ قُلْتُ فَهَلْ بَعْدَ
ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ
أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوْهُ فِيهَا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا
قَالَ هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي
إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ قَالَ تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ قُلْتُ
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ قَالَ فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ
كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ
عَلَى ذَلِكَ .
Artinya: Imam Muslim berkata:”Muhammad bin Al Mutsanna telah menyampaikan
berita kepadaku, (katanya); Al Walid Ibnu Muslim telah menyampaikan berita
kepadaku, (katanya); ‘Abdurrahman bin Yazid bin Jabir telah menyampaikan berita
kepada kami, (katanya); Busr bin ‘Abdullah Al Hadiramy telah menyampaikan
berita kepadaku, bahwa dia telah mendengar Abu Idris Al Khaulany berkata; Aku
mendengar Hudzaifah Ibnul Yaman berkata;
“Adalah orang-orang (para sahabat) bertanya kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam tentang kebaikan dan adalah saya bertanya kepada Rasulullah
tentang kejahatan, khawatir kejahatan itu menimpa diriku, maka saya bertanya:
“Ya Rasulullah, sesungguhnya kami dahulu berada di dalam Jahiliyah dan
kejahatan, maka Allah mendatangkan kepada kami dengan kebaikan ini (Islam).
Apakah sesudah kebaikan ini timbul kejahatan? Rasulullah menjawab: “Benar!”
Saya bertanya: Apakah sesudah kejahatan itu datang kebaikan? Rasulullah
menjawab: “Benar, tetapi di dalamnya ada kekeruhan (dakhon).” Saya bertanya: “Apakah
kekeruhannya itu?” Rasulullah menjawab: “Yaitu orang-orang yang mengambil
petunjuk bukan dengan petunjukku. (dalam riwayat Muslim) “Kaum yang berperilaku
bukan dari Sunnahku dan orang-orang yang mengambil petunjuk bukan dengan
petunjukku, engkau ketahui dari mereka itu dan engkau ingkari.” Aku bertanya:
“Apakah sesudah kebaikan itu akan ada lagi keburukan?” Rasulullah menjawab:
“Ya, yaitu adanya penyeru-penyeru yang mengajak ke pintu-pintu Jahannam.
Barangsiapa mengikuti ajakan mereka, maka mereka melemparkannya ke dalam
Jahannam itu.” Aku bertanya: “Ya Rasu lullah, tunjukkanlah sifat-sifat mereka
itu kepada kami.” Rasululah menjawab: “Mereka itu dari kulit-kulit kita dan
berbicara menurut lidah-lidah (bahasa) kita.” Aku bertanya: “Apakah yang eng kau
perintahkan kepadaku jika aku menjumpai keadaan yang demikian?” Rasulullah
bersabda: “Tetaplah engkau pada Jama’ah Muslimin dan Imaam mereka !” Aku
bertanya: “Jika tidak ada bagi mereka Jama’ah dan Imaam?” Rasulullah bersabda:
“Hendaklah engkau keluar menjauhi firqoh-firqoh itu semuanya, walaupun engkau
sam pai menggigit akar kayu hingga kematian menjum paimu, engkau tetap
demikian.” (HR.Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari dalam Kitabul Fitan: IX/65,
Muslim, Shahih Muslim: II/134-135 dan Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah:II/475.
Lafadz Al-Bukhari).
Dalil dalil diatas menunjukan
bahwa;
-Yang dimaksud Al-Jama’ah di mana kita wajib untuk menetapinya adalah; Jama’ah
Muslimin inilah yang dimaksud tertentu pada kalimat; ‘(AL)
-Wajibnya menetapi Jama’ah Muslimin dan Imam mereka (bila telah ada
Jama’ah/Imamah).
-Bila tidak ada Jama’ah dan Imamah,maka wajib memisahkan diri dari pada
melibatkan diri dalam perpecahan.
-Berdasarkan dalil dalil diatas, maka dapat disimpulkan bahwa: yang dimaksud
Al-Jama’ah, Jama’ah Muslimin. Dan Jama’ah Muslimin adalah:
“Berikut
kemasyarakatan Islam berdasarkan
Al-Qur’an dan As-Sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam dan Khulafaaur Rasyidiin Al Mahdiyyiin yang dipimpin oleh seorang Imamul
Muslimin,Khalifah atas Amirul Mu’minin dalam suatu masa (Non Politik)
-Beri’tizal hanya diperbolehkan bila tidak ada Jama’ah dan Imamah.
-Kalau Jama’ah Imamah sudah ditetapi, tidak boleh lagi i’tizal,tidak boleh
menyendiri,hidup tanpa Imam.
1. Soal: 2.
Lalu bagaimana dengan Ahlus Sunnah Wal
Jama’ah? (TP)
Jawab:
Yang kami ketahui, istiqomah Ahlus Sunnah muncul dalam kitab tafsir Ibnu
Katsir, dalam menafsirkan surah Ar Rum;23. (IK;IV:33).3). Saya belum menemukan
bahwa itu dari lisanRasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang dari
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,adalah:Al-Jama’ah (tanpa menyebut:Ahlus
Sunnah), Kami sangat bersyukur kalau ada ikhwan yang menemukannya bahwa itu
dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
1. Soal: 3.
Apakah perbedaan antara Jama’ah Muslimin
dengan organisasi-organisasi? (TP)
Jawab:
Kalau yang anda maksud organisasi bikinan manusia,baik yang bersifat
kemasyarakatan maupun politik dan yang bukan politik,selainpun kalau itu
pikiran manusia,jelas berbeda dengan Al-Jama’ah,sebab Al-Jama’ah adalah system
kemasyarakatan Islam yang telah Allah sediakan,keberadaannya adalah atas
perintah Allah, menetapinya wajib,keluar dari padanya mendapat dosa/ancaman.
Sementara organisasi-organisasi yang anda maksud adalah bikinan manusia, dan
tidak terbatas jumlahnya.
1. Soal: 4.
Kenapa Umat Islam harus berjama’ah? (TP)
Jawab:
Secara naqly,jelas karena Allah memerintahkan berjama’ah. Banyak dalilnya baik
dari Al-Qur’an,Al Hadits maupun atsar antara surat Ali ‘Imran ayat; 103,surat
An Nisa ayat; 59, hadits dari Huzdaifah riwayat Bukhary,Muslim,dalam kitabul
Fitan,tentang perintah iltizam dalam Al-Jama’ah dll.
Secara aqlipun dapat diterima, sebab antara lain.
-Bahwa persoalan-persoalan Muslimin tidak bisa diselesaikan dengan
sendirian,perlu ditangani secara bersama-sama, secara terpadu,cara berjama’ah.
-Ketiadaannya pemimpin bagi Muslimin mengakibatkan Muslimin laksana ayam
kehilangan induknya, tidak ada tempat bernaung.
-Musuh-musuh Islam senantiasa ada dan terus menghadang kita. Tanpa Imaamah/Khilafah
nonses kita bisa mengalahkannya.
-Bila Muslimin tetap dalam keadaan terpecah belah,maka semakin banyak timbulnya
fitnah dan kerusakan yang besar.
-Dan yang lebih penting lagi bahwa fitrah manusia itu hidup
berjama’ah,sebagaiman fitrahnya ikan itu berada didalam air,fitrahnya Muslimin
didalam
Jama’ah. Sedangkan yang
menyalahi fitrah,pasti binasa.
1.Soal: 5.
Adakah dalilnya Muslimin wajib
berjama’ah? (TP)
Jawab:
Banyak.Antara lain baca surat Ali Imran; 103. Hadits Hudzaifahpun riwayat
Bukhary,Muslim,Bab Fitan,dll.
1.Soal: 6.
Dari sekian Jama’ah-Jama’ah yang ada,lalu
Jama’ah mana yang benar? (TP)
Jawab:
Kalau anda baca seksama,cukup dengan hadits Hudzaifah sebagai jawabannya
sebagaimana pada soal nomor; 1.
1. Soal: 7.
Apakah perbedaan ‘menetapi’ dan
‘mendirikan’
Jawab:
Kalau mendirikan itu belum ada, tapi kalau menetapi hampir sama dengan
menempati,artinya ibarat rumah itu sudah ada,tinggal menempati saja tidak perlu
membuat atau mendirikan,Misalnya; peraturan lalu lintas menyatakan: suatu
kendaraan harus ‘tetap’ ada jalurnya masing-masing bisakah dikatakan; ‘suatu
kendaraan harus ‘berdiri’ dijalurnya masing-masing. Tentu tidak bisa
dikatakan,misalnya,dengan kalimat; ‘tetap’ berdiri’ dirumah masing-masing.
Menempati rumah, tidak sama dengan meendirikan rumah,ataupun tidak; ‘berdiri’
didalam rumah. Sama halnya menepati Al-Jama’ah,tidak sama dengan mendirikan
Al-Jama’ah.
1. Soal: 8.
Apakah ditetapkannya kembali
Al-Jama’ah atau Jama’ah Muslimin sudah disah kan oleh alim ulama atau tokoh-tokoh lainnya? (TP)
Jawab:
Ketika anda menemukan dalil wajibnya sholat berjama’ah,kemudian anda
melaksanakan sholat berjama’ah. Apakah sebelumnya,anda menunggu legalitas dulu
dari seseorang, atau alim ulama dan tokoh masyarakat baru anda melaksanakan
sholat berjama’ah tersebut?
Atau contoh lagi; ketika seorang Muslimat yang sudah syahadat,sholat,sudah
shaum,sudah zakat bahkan sudah haji, tapi belum berjilbab. Kemudian setelah
menemukan
dalil bahwa berjilbab itu
wajib, kemudian dia itu bermaksud segera mengenakannya. Apakah sebelum
mengenakan jilbab itu harus menunggu dulu pengesahan dari seseorang bahkan
minta persetujuan kepada ‘ulama dan tokoh masyarakat? Jadi, masalah ibadah
tidak membutuhkan legalitas seseorang.
1. Soal: 9.
Benarkah Jama’ah Muslimin pecahan dari
Islam Jama’ah? (TP)
Jawab:
Pertanyaan ini sama dengan pertanyaan (umpamanya); benarkah manusia pecahan
dari monyet?. Bagaimana jawaban anda?
Masalahnya bukan pecah atau tidak pecah.Justru Bapak H. Nurhasan Ubaidahlah
sebagai pimpinan Islam Jama’ah yang pernah berbai’at sampai dua kali kepada
Bapak Wali Al Fattah,setelah dinasehati berulang kali,beliau tidak mau kembali
bahkan mendirikan Islam Jama’ah. Beliaulah yang justru belajar dalil-dalil
Jama’ah/Imamah, dari Wali Al Fattah. Ini sebagai persaksian sejarah.
Sekali lagi Al-Jama’ah atau Jama’ah Muslimin, Al Khilaafah atau Khilaafah ‘Alaa
Minhajin Nubuwwah adalah system kemasyarakatan Islam yang telah Allah sediakan
bagi yang mengimani dan mau mengamalkannya. Adapun yang karena satu dan lain hal
tidak atau belum mau, kitapun tidak memaksanya.
1. Soal: 10.
Sejak kapan Jama’ah Muslimin ditetapi
kembali?
Jawab:
Untuk menjawab pertanyaan ini tidak sulit.Cukup dua tiga kata.
Yang penting bagi anda,adakah sesuatu bagi yang masih meragukan? Silahkan baca
buku Khilaafah ‘Alaa Minhajin Nubuwwah,atau hubungi kami,mudah-mudahan dengan
idzin Allah
kami dapat membantu.
1. Soal: 11.
Bagaimana caranya agar saya bisa
menetapi Jama’ah Muslimin?
Jawab:
Berbai’at karena Allah,kepada-Nya,lewat Imamul Muslimin atau lewat yang
diamanatinya.
1. Soal: 12.
Jama’ah tidak boleh dua,Mengapa Jama’ah-Jama’ah yang lainnya tidak diperangi?
Jawab:
Jama’ah-Jama’ah yang lain itu seperti apa yang anda maksudkan? Selanjutnya
lihat pertanyaan nomor; 3.
1. Soal: 13.
Apakah Jama’ah Muslimin ini sudah
dimusyawarahkan oleh Ahlul Halli Wal ‘Aqdi? (TP)
Jawab:
Siapakah yang anda maksud Ahlul Halli Wal ‘Aqdi dan siapa bilang belum
dimusyawarahkan?
Silahkan baca buku Khilaafah ‘Alaa Minhajin Nubuwwah.
1. Soal: 14.
Ada yang mengatakan Jama’ah itu Haq. Tapi
bukan Jama’ah kamu yang dimaksud. Bagaimana komentar anda.
Jawab:
Benar. Bukan Jama’ah kami. Sebab kami tidak punya Al-Jama’ah atau Jama’ah
Muslimin. Al-Jama’ah ini milik Allah Subhanallahu Wa Ta’ala,dan menetapinya adalah
wajib bagi setiap Muslim,termasuk bagi yang bertanya. Kalau dia seorang Muslim.
Kalau kami melaksanakan sholat, apakah sholat itu milik kami? Kami melaksanakan
karena Allah memerintahkan.
1. Soal: 15.
Ada yang mengatakan, Jama’ah ini Haq,tapi
belum waktunya. (AR/ALF).
Bagaiman komentar anda?.
Jawab:
Selengkapnya,lihat
jawaban nomor; 1. Dan
siapa yang berani menolak terbitnya ‘matahari’ dengan alasan belum waktunya?
1. Soal: 16.
Ada yang bertanya: “Apakah dengan adanya
Jama’ah Muslimin itu tidak menambah adanya firqoh baru?
Jawab:
Al-Jama’ah atau Jama’ah Muslimin atau Khilafaah ‘Alaa Minhajin Nubuwwah,adalah
sebuah system kemasyarakatan Islam yang sudah disiapkan oleh Allah, bersamaan
dengan adanya Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan contoh Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam,dan khulafaur Rasyidiin Al Mahdiyyiin. Selama masih ada
Al-Qur’an dan As-Sunnah,selama itu pula Al-Jama’ah hadir. Apakah tidak
sebaliknya?, justru yang membuat system-system dengan rekayasa sendiri,itulah
yang menambah atau membuat firqoh?
Sebenarnya pertanyaan ini akan terjawab dengan sendirinya apabila anda pahami
dengan seksama tentang apa itu Al-Jama’ah dan apa itu Firqoh? (lihat jawaban
nomor;1).
1. Soal: 17.
Ada yang mengatakan bahwa Jama’ah ini
tidaklah sah karena belum punya kekuatan (AR;9) komentar anda?
Jawab:
Kekuatan apa yang dimaksud? Apa ketika umat Islam baru tiga orang, yakni
(Rasulullah,Khadijah dan Sahabat ‘Aly) menjadi belum sahnya Jama’ah atau
menjadi belum sahnya Muhammad sebagai Nabi dan Rasul lantaran pengikutnya baru
tiga orang? Berapa jumlah Jama’ah itu dikatakan Jama’ah? Dan siapakah yang
mengatasi itu semua.Bukankah tiga orang itu sudah wajib adanya seorang Amir?
Apakah kalau tiga orang didalam masjid melaksanakan shalat berjama’ah tidak
juga diharuskan shalat berjama’ah. Adakah kriteria yang lebih baik dari pada
yang telah ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah?
Dalilnya surat Al Fath ayat;29 disebutkan telah tumbuh dan berkembang Muslimin
dengan cara wajar laksana pohon,’seperti tangkai yang mengeluarkan
tunasnya,maka tunas menjadi tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah ia lalu
tegak lurus diatas pokoknya’ (al ayat). Apakah pohon kelapa belum dikatakan
pohon kelapa lantaran belum bisa dipanjat?
1. Soal: 18.
Ada yang mengatakan: Dengan mendirikan Jama’ah
Muslimin berarti memisahkan diri dari pemerintahan yang sah. Mana ada perintah
untuk memisahkan diri dari pemerintahan yang sah (AR).komentar anda?
Jawab:
Al-Jama’ah atau Jama’ah Muslimin adalah sebuah system kemasyarakatan
Islam,milik Allah,perintah menetapinya adalah dari Allah dan Rasul-Nya,kepada
setiap Muslim,termasuk yang bertanya,bila dia seorang muslim. Kami tidak
mendirikan,tetapi Menetapi kembali Jama’ah Muslimin, menetapi kembali Jama’ah
Muslimin adalah wajib bagi setiap Muslim. Kalau seorang Muslim melaksanakan
kewajiban lalu dianggap memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, lantas
pertanyaannya adalah: pemerintahan seperti apa dan sah menurut siapa? Dan
apakah seseorang yang melakukan kewajiban seperti halnya sholat,shaum,zakat dll.
Lantas diartikan memisahkan diri dari pemerintahan yang sah? Bukankah menetapi
Al-Jama’ah juga perintah agama, yang dijamin kebebasannya menurut
undang-undang?
1. Soal:19.
Ada yang mengatakan: Mengurus Muslimin
daerah Cileungsi saja, dimana disitu ada markas Jama’ah Muslimin,tidak
mampu,kok mau ngurus dunia?
(AR) komentar anda?
Jawab:
Ketika mula-mula Rasulullah diutus menjadi Rasul,tidak serta merta beliau
memberantas berhala,bahkan ketika ‘Amr bin Yasir ditawan dan dianiaya oleh
orang kafir,Rasulullah hanya mengatakan: “Shabarlah wahai ‘Amr,dst”
Apakah dengan demikian beliau batal sebagai Nabi dan Rasul.Apakah pohon kurma
yang baru ditanam dan belum berbuah tidak dapat dikatakan sebagi pohon lantaran
belum berbuah?
1. Soal: 20.
Ada yang mengatakan: Yang dimaksud hadits;
“Talzamu Jama’atal Muslimina wa Imaamahum” dst adalah bahwa;’kaum Muslimin
harus tetap istiqomah dengan penguasa yang sah sekalipun pemimpin itu berbuat
dzalim dan tidak menjalankan sunnah Rasulullah, dan dilarang menentang
memisahkan diri dari mayoritas Muslimin dalam suatu negeri (AR;6,point:11)
.komentar anda?
Jawab:
Kalaun kita perhatikan secara seksama,Hadits Hudzaifah Ibnul Yaman: “Talzamu
Jama’atal Muslimina Wa Imamahum” adalah perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wa sallam kepada Hudzaifah Ibnul Yaman apabila dia mengalami situasi yang
demikian (yakni adanya penyeru-penyeru kearah pintu Jahannam dengan segala
sifat-sifatnya), Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan “Talzamu
Jama’atal Muslimina Wa Imamahum”, atau tetap dalam satu Jama’ah Muslimin dan
satu Imaam mereka. Maksudnya,seandainya Hudzaifah Ibnul Yaman masih hidup dalam
situasi itu, maka dia diperintahkan untuk tetap dalam Jama’ah Muslimin,oleh
karena itu menggunakan kalimat ‘Talzamu’. (Huruf Mudhoro’ah ta’ menunjukan
‘kau’.Maknanya ; kau tetap/jangan bergeser dari Jama’ah Muslimin dan Imaam
Mereka). Dalam bahasa banyumasnya: ‘koe nang kono bae. Aja lunga-lunga sekarang
Jamangah Muslimin. Adapun bagi yang masih diluar Jama’ah, sudah terkandung
didalam sabdanya: “Alaikum bil jama’ah
wa iyyakum wal Furqon” , Wajib bagimu berjama’ah, dan haindarilah
berpartai-partai. “Man arooda buhbuuhatal jannah fal yalzamil jama’ah”. “Barang
siapa ingin masuk kedalam surga,maka hendaklah menetapi Jama’ah. Dalam Hadits Ibnu
Majah bahwa memakai fi’il Amr’ilzam’ ‘tetapilah’
Jadi iltizam dalam Jama’ah, tidak boleh bergeser, bagi yang belum berjama’ah
,wajib menetapinya. Jama’ah tidak didirikan,tetapi ditetapi kembali,sesuai
dengan bunyi hadits.tidak ada manusia yang berhak membuat Jama’ah,sehingga ada
versi ini versi itu atau produk ini atau produk itu.
Jama’ah adalah
milik Allah syari’at
Islam dari Allah, bukan milik Wali Al Fattah,bukan bikinan Muhyiddin Hamidy
maupun Yaksyallah Mansur, Apalagi bikinan/suruhan Soekarno untuk
menandingi/menyaingi SM Kartosuwiryo dengan Negara Islam Indonesia yang
dibentuknya, Sebagaimana dituduhkan oleh sementara orang. Setiap Muslim wajib
berjama’ah, termasuk yang bertanya dan yang membaca,Jika seorang Muslim.
Sedang yang namanya berjama’ah itu wajib adanya Imam.Dan baru dikatakan dia
mempunyai Imam kalau dia telah membai’atnya. Mengenai siapa Imamnya,selama
memenuhi syarat dan perintahnya tidak bertentangan dengan
Allah dan Rasul-Nya, Selama dia masih
menegakkan sholat,siapapun orangnya bisa menjadi Imam,atas idzin Allah,Bahwa
setelah hapusnya masa Mulkan, Kemudian Wali Al Fattah dibai’at jadi Imamul
Muslimin yang pertama,kemudian setelah beliau wafat dibai’atlah bapak
H.M.Muhyiddin Hamidy sebagai Imamul Muslimin yang kedua, Dan setelah beliau
wafat maka dibai’atlah K.H Yaksyallah Mansur MA sebagai Imamul Muslimin yang
ketiga atas idzin takdir dan kehendak Allah semata.
Kalau “Talzamu Jama’atal Muslimina Wa Imamahum” diartikan perintah Istiqomah
dalam Jama’ah bersama mayoritas kaum Muslimin dan penguasanya di suatu
negreri’. Bagaiman dengan Muslimin yang negerinya dipimpin oleh orang kafir?
Sementara mengangkat pemimpin kafir itu dilarang? Dan kalau Jama’ah Muslimin
diartikan mayoritas kaum Muslimin di dalam suatu negeri,dengan masing-masing
negeri mempunyai seorang Imam, maka akan timbul Jama’ah Jama’ah, sejumlah
negeri itu,padahal didunia wajib adanya satu Jama’ah Muslimin,bukan Jama’ah
Muslimin-Jama’ah Muslimin.
Untuk lebih jelasnya,bunyi hadits yang dia maksud, Insya Allah sebagai berikut
كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ
الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي فَقُلْتُ
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا
الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ وَهَلْ بَعْدَ
ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ قَالَ نَعَمْ وَفِيهِ دَخَنٌ قُلْتُ وَمَا دَخَنُهُ قَالَ
قَوْمٌ يَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ قُلْتُ فَهَلْ بَعْدَ
ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ
أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوْهُ فِيهَا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا
قَالَ هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي
إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ قَالَ تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ قُلْتُ
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ قَالَ فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ
كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ
عَلَى ذَلِكَ .
Dari Hudzaifah Ibnul Yaman – semoga Allah meridhoinya- (katanya); Aku berkata
“Ya Rasulullah, sesungguhnya kami dahulu berada di dalam Jahiliyah dan
kejahatan, maka Allah mendatangkan kepada kami dengan kebaikan ini (Islam).
Apakah sesudah kebaikan ini timbul kejahatan? Rasulullah menjawab: “Benar!”
Saya bertanya: Apakah sesudah kejahatan itu datang kebaikan? Rasulullah
menjawab: “Benar, tetapi di dalamnya ada kekeruhan (dakhon).” Saya bertanya:
“Apakah kekeruhannya itu?” Rasulullah menjawab: “Yaitu orang-orang yang
mengambil petunjuk bukan dengan petunjukku. (dalam riwayat Muslim) “Kaum yang
berperilaku bukan dari Sunnahku dan orang-orang yang mengambil petunjuk bukan
dengan petunjukku, engkau ketahui dari mereka itu dan engkau ingkari.” Aku
bertanya: “Apakah sesudah kebaikan itu akan ada lagi keburukan?” Rasulullah
menjawab: “Ya, yaitu adanya penyeru-penyeru yang mengajak ke pintu-pintu
Jahannam. Barangsiapa mengikuti ajakan mereka, maka mereka melemparkannya ke
dalam Jahannam itu.” Aku bertanya: “Ya Rasu lullah, tunjukkanlah sifat-sifat
mereka itu kepada kami.” Rasululah menjawab: “Mereka itu dari kulit-kulit kita
dan berbicara menurut lidah-lidah (bahasa) kita.” Aku bertanya: “Apakah yang
eng kau perintahkan kepadaku jika aku menjumpai keadaan yang demikian?”
Rasulullah bersabda: “Tetaplah engkau pada Jama’ah Muslimin dan Imaam mereka !”
Aku bertanya: “Jika tidak ada bagi mereka Jama’ah dan Imaam?” Rasulullah
bersabda: “Hendaklah engkau keluar menjauhi firqoh-firqoh itu semuanya,
walaupun engkau sam pai menggigit akar kayu hingga kematian menjum paimu,
engkau tetap demikian.” (HR.Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari dalam Kitabul Fitan:
IX/65, Muslim, Shahih Muslim: II/134-135 dan Ibnu Majah, Sunan Ibnu
Majah:II/475. Lafadz Al-Bukhari).
Keterangan:
Dhomir; ‘Hum’ pada kalimat: “Talzamu Jama’atal Muslimina Wa Imamahum” adalah
kembali kepada Muslimin. Jadi kalau kita jabarkan secara agak panjang: engkau
tetap dalam Jama’ah Muslimin dan Imam Mereka,yakni Imaamul Muslimin. Dan disana
disebutkan Imaamahum,yang menunjukkan –satu Imam,bukan Immatahum,Imam Imam
mereka atau banyak Imam.
Dengan demikian,kalau perintah itu dimaksudkan: supaya Istiqomah dengan
mayoritas kaum Muslimin disuatu negeri,berarti akan banyak Imam,bukan satu
Imam.lagi pula,keberadaan Al-Jama’ah ini tidak dibatasi oleh suatu negeri
tertentu.Imam hanya satu dan dimana saja ada Muslim yang telah beriltizam,
dalam Al-Jama’ah berarti dia termasuk Jama’atul Muslimin. kalau iltizam
diartikan seperti yang dia maksud, bagaimana dengan Muslim yang presidennya atau
kepala negaranya non Muslim?.
Dan yang dimaksud ‘Amir’ pada hadits itu adalah Amirul Mu’minin,sesuai dengan
maksud firman Allah dalam surat An-Nisa: 59, kahs Diinul Islam,bukan dipahami secara
politis.
Jadi,meskipun Imam kita dzalim,bahkan merampas harta kita,selama masih
menegakkan sholat,maka dengar dan ta’atilah beliau, selama perintahnya haq.
Kecuali bila perintahnya menyalahi Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka tidak wajib
mendengar dan tidak wajib ta’at. Adapun soal kedzaliman (nau’udzubillah), maka kewajiban kita untuk
menasehatinya. Dan diterima Alhamdulillah,tidak diterima,urusannya ditangan
Allah.Selesai.
1. Soal: 21.
Ada yang mengatakan: “Silahkan anda
dakwah Jama’ah sesuai keyakinan anda.tetapi jangan menggunakan istilah ‘Imamul
Muslimin’. Sebab saya tidak merasa punya Imam seperti yang anda yakini. Apa
komentar anda?
Jawab:
Soal dia belum mau berbai’at kepada Imamul Muslimin sehingga tidak merasa punya
Imam,itu diluar kemampuan kami. Kami hanya mengajak dan mendakwahkannya. Bila
berkenan dan menerimannya,Alhamdulillah,bila tidak,masyaa Allah.Dan kami tidak
berani merobah istilah istilah Dien yang Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan.
Syari’at Islam itu untuk didakwahkan untuk diamalkan.Bukan untuk disetujui atau
tidak disetujui.
2. SEKITAR KHILAFAH ‘ALAA MINHAJIN
NUBUWWAH
2. Soal: 22.
Ada yang mengatakan; “masa sekarang masih
masa mulkan,dengan alasan bahwa: “Umat Islam sekarang ini (masih) dibawah
kekuasaan Mulkan Jabariyyah yaitu penguasa (Raja,Kepala Negara,Menteri). Yang
sombong,yakni mereka tidak menggunakan hukum Allah yaitu Al-Qur’an dan
As-Sunnah (kecuali beberapa penguasa/raja saja) sebagai dasar kepemimpinannya’.
Katanya.(AR:3/4). Kenapa Wali Al Fattah berani mendirikan Khilafah
(AR:3point;4). Jawab anda?
Jawab:
Masalahnya bukan berani atau tidak berani. Masalahnya adalah mengamalkan
pereintah Allah dan Rasul-Nya yang wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim,bukan
hanya kewajiban Wali Al Fattah, tapi kewajiban bagi setiap Muslim,termasuk anda
yang bertanya, jika anda seorang muslim. Dan Wali Al Fattah tidak
mendirikan,sebab syari’at Khilafah sudah ada. Beliau hanya menetapkannya
kembali, dan dengan idzin Allah dibai’at sebagai Imam. Dengan terbukti telah
ditetapinya Jama’ah Muslimin Wa Imamahum atau Khilafah ‘Alaa Minhajin Nubuwwah,
dan sesuai dengan kenyataan sejarah,bahwa masa sekarang adalah sudah waktunya
ditetapinya Jama’ah Muslimin Wa Imamahum atau Khilafah ‘Alaa Minhajin Nubuwwah.
Bahwa kepemimpinan Muslimin yang bersifat Central,walaupun dalam bentuk Mulkan
sudah tidak ada lagi,sesudah jatuhnya pemerintahan Turki Utsmani. Adapun yang
disebut terakhir itu yakni adanya penguasa (Raja,kepala Negara,Menteri), yang
sombong,yakni mereka tidak menggunakan hukum Allah,yaitu Al-Qur’an dan
As-Sunnah (kecuali beberapa penguasa/raja saja) sebagai dasar kepemimpinannya’.
Katanya, maka hal itu diluar konteks hadits Nu’man,sebab hal itu merupakan
sisa-sisa Mulkan dan firqoh-firqoh yang tidak akan pernah habis sampai hari
kiamat. Jadi kalau menegakkan Khilafah, menunggu habisnya negara-negara dengan
segala systemnya itu hancur,sama saja dengan tidak akan pernah tegak itu
Khilafah. Dan kalau demikian Yahudilah (dan konco-konconya) yang
bersorak-sorak.
2. Soal: 23.
Kenapa berani beraninya mendirikan
Khilafah padahal belum mampu?
Jawab:
Sekali lagi Wali Al Fattah dan lain-lain tidak mendirikan,tapi menetapi.
Masalah bukan berani atau tidak berani. Maslahnya kami mengamalkan perintah
Allah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai kemampuan.Kekuasaan adalah
milik Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dia kehendaki-Nya. Kewajiban
menegakkan Khilafah tidak bisa ditunda, walaupun tiga orang,wajib punya
pimpinan/amir. Apalagi dengan idzin Allah,sudah waktunya ditegakkan.
Dalil
لاَ يَحـِلُّ لـِثَلاَثـَةِ يَكـُوْنـُوْنَ بـِفـَلاَةِ مـِنْ فـَلاَةِ اْلاَرْضِ
إِلاَّ اَنْ يـُؤَمـِّرَ عـَلـَيْهـِمْ
اَحَـدَهُـمْ {رواه أحمد}.
“Tidak
halal bagi tiga orang yang berada di permukaan bumi kecuali mengangkat salah
seorang diantara mereka menjadi pimpinan” (HR.Ahmad).
Dari Abdullah bin ‘Amr,berkata; “ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda-Pada haditsnya yang panjang-: “Tidak halal bagi tiga orang yang berada
disuatu gurun pasir dari bumi,melainkan mereka itu harus menetapkan seseorang
dari mereka untuk jadi amir”. (Aqidah Ahlus Sunnah Fii Ash Shahaabah, Nashir
bin Ali:2/511. H.R Ahmad: 2/176-177.Irwaa ul Ghaliil:8/106).
2. Soal: 24.
Ada yang bertanya: kenapa Wali Al Fattah
berani mendahulukan Allah dan Rasul-Nya,karena belum habis masa Mulkan sudah
berani menegakkan Khilafah? (8-9,point;17). Jawab anda?
Jawab:
Dari mana dia memahami bahwa Mulkan yang dimaksud dalam hadits Nu’man itu belum
terhapus?
Sementara yang jelas wajib adalah menegakkan Khilafah dan Khilafah itu sekarang
sudah hadir,meskipun banyak yang menolak mudah-mudahan tidak termasuk yang
bertanya, Insya Allah Khilafah ini akan tetap tegak,sampai kiamat,jawaban
selengkapnya,lihat nomor;38.
3. SEKITAR GOLONGAN-GOLONGAN
3. Soal:25.
Dan dimanakah perbedaan antara Hizbut
Tahrir,Khilafatul Muslimin,Ikhwanul Muslimin, Jama’ahTabligh, Jama’ah Anshor
Tauhid,ISIS, Salafy,Syi’ah dsb dengan Jama’ah Muslimin?
Jawab:
Al-Jama’ah atau Jama’ah Muslimin Al Khilafah atau Khilafah ‘Alaa Minhajin
Nubuwwah adalah system kemasyarakatan Islam yang dipimpin oleh seorang
Imam,Khalifah atau Amirul Mu’minin dalam suatu masa,berdasarkan Al-Qur’an dan
As-Sunnah dengan contoh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafaur
Rasyidiin Al Mahdiyyiin menetapinya adalah kewajiban bagi setiap Muslim, keluar
dari padanya adalah berdosa dan mendapat ancaman.
Melihat kembali, jawaban no; 1.
Adapun kelompok-kelompok yang anda sebut adalah bikinan manusia,dengan latar
belakangnya masing-masing. Tidak ada perintah menetapinya dan tidak ada sangsi
keluar dari padanya.
4. SEKITAR ULIL AMRI MINKUM
4. Soal: 26
Siapakah yang dimaksud Ulil Amri Minkum
pada surat An-Nisa; 59?
Jawab:
Uuuluuu,jamak dari kata aulaa; artinya yang mempunyai. Al Amr, artinya urusan
(itu) Ulil Amri= Orang-orang yang mempunyai urusan (itu), Orang-orang yang
mengurus Dhomir; ‘itu, kembali kepada Al Ladzzina Aaamanuu,Orang-orang yang
beriman.
Tegasnya: Ulil Amri Minkum, adalah Orang yang (diserahi) mengurus urusan
diantara kalian Orang-orang yang beriman, Mereka adalah Imam,Khalifah atau
Amirul Mu’minin dan para pembantunya.
5. SEKITAR BAI’AT
5. Soal: 27.
Ada yang menyatakan dan bertanya:
Setiap Muslim wajib berbai’at kepada Allah melalui Imamul Muslimin,Imam Wali Al
Fattah sendiri berbai’at kepada siapa? Jawab anda (TP).
Jawab:
Sebelum kami jawab, mari kita baca dan renungkan secara seksama firman Allah
berikut;
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ
فَوْقَ أَيْدِيهِمْ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا
يَنْكُثُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَنْ
أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ
اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا {الفتح:10}
“Sesungguhnya orang-orang yang berbai’at kepadamu
sesungguhnya mereka berbai’at kepada Allah, [1396] tangan Allah di atas tangan
mereka,[1397] maka barang siapa yang mengingkari bai’atnya niscaya akibat
pelanggarannya akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa yang menepati
bai’atnya, maka Allah akan memberikan pahala yang besar.” (QS.Al Fath:10)
[1396] Pada bulan Zulkaidah tahun ke enam Hijriyyah Nabi Muhammad shalallahu
‘alaihi wa sallam beserta pengikut-pengikutnya hendak mengunjungi Mekkah untuk
melakukan Umroh dan melihat keluarga-keluarga mereka yang telah lama
ditinggalkan. Sesampai di Hudaibiyah beliau berhenti dan mengutus Utsman bin
Affan lebih dahulu ke Mekkah untuk menyampaikan maksud kedatangan beliau dan
kaum Muslimin. Mereka menanti-nanti kembalinya Utsman, tetapi tidak juga datang
karena Utsman ditahan oleh kaum musyrikin kemudian tersiar lagi kabar bahwa
Utsman telah dibunuh dibunuh. Karena itu Nabi menganjurkan agar kaum Muslimin
melakukan bai’at (janji setia) kepada beliau. Merekapun mengadakan janji setia
kepada Nabi dan mereka akan memerangi kaum Quraisy bersama Nabi sampai
kemenangan tercapai.Perjanjian setia ini telah diridhoi Allah sebagaimana
tersebut dalam ayat 18 Surat diatas, karena itu disebut Bai’atur Ridwan,
Bai’atur Ridwan ini menggetarkan kaum Musyrikin,sehingga mereka melepaskan
Utsman dan mengirim utusan untuk mengadakan perjanjian damai dengan kaum
Muslimin.Perjanjian ini terkenal dengan Shulhul Hudaibiyah.
[1397] Orang yang berjanji setia biasanya berjabatan tangan, Caranya berjanji
setia dengan Rasul ialah meletakkan tangan Rasul diatas tangan orang yang
berjanji itu, Jadi maksudnya tangan Allah diatas tangan mereka ialah untuk
menyatakan bahwa berjanji dengan Rasulullah sama dengan berjanji dengan Allah.
Jadi seakan-akan Allah di atas tangan Orang-orang yang berjanji itu. Hendaklah
diperhatikan bahwa Allah Maha suci dari segala sifat-sifat yang menyerupai
makhluknya.
Keterangan:
Dhomir ‘ka’ pada ayat tersebut adalah kembalinya kepada Nabi Muhammad Dalam
hadits disebutkan, bahwa sesudah Nabi Muhammad, tidak ada Nabi lagi, yang ada
adalah para Khalifah, para pengganti Nabi, dan para pengganti Nabi, yaknin
Khalifatu Rasulillah, atau Khulafaa. Syari’at bai’at berlangsung hingga hari
kiamat. Karena pada hakekatnya bai’at itu kepada Allah, dan untuk menerima
bai’at itu diamanatkan kepada Nabi Muhammad sedangkan Nabi Muhammad telah
tiada, namun yang ada adalah para penggantinya, maka dapat dipahami bahwa para
Khalifah tersebut berkewajiban menerima bai’at hamba-hamba Allah yang akan
berbai’at kepada-Nya. Pertanyaan kepada siapa Wali Al Fattah bebai’at, adalah
sama halnya bertanya; kepada siapa Nabi berbai’at?
5.Soal: 28.
Ada yang berpendapat orang yang berbai’at
pada Imam Wali Al Fattah berarti memisahkan diri dari pemerintahan yang sah.
Kemudian dia bertanya: Maka ada perintah memisahkan diri dari pemerintahan yang
sah? (AR:7). Jawab anda?
Jawab:
Itulah kalau dalil-dalil Jama’ah Imamah dipahami secara politis. Kalau begitu,
sah menurut siapa? Kalau yang dimaksud Jama’ah Muslimin adalah pemerintahan
setempat yang kepala Negaranya Non Muslim? Memang tidak ada, yang ada adalah
menetapi Jama’ah Muslimin Wa Imaamahum.
DAN DILARANG BERFIRQOH-FIRQOH/MENYENDIRI.
6. SOAL SYARAT KHALIFAH
6. Soal: 29.
Kenapa Imamul Muslimin bukan dari
Quraisy? (TP)
Jawab:
Masyaa Allahu kaan wa maa lam yasya lam yakun. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Ta’atilah Amirmu, walaupun dia itu berasal dari budak
Habasyah (bukan Quraisy), selama dia menuntun kepada kitabullah.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اسْمَعُوا
وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ
عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ
“Dengarkanlah dan taatilah sekalipun yang me mimpin
kamu seorang budak Habsyi yang kepa lanya seperti kismis.” (HR.Al-Bukhari dari
Anas bin Malik, Shahih Al-Bukhari dalam Kitabul Ahkam: IX/78, dan Muslim Shahih
Muslim: II/130. Lafadz Al Bukhari)
6. Soal: 30.
Ada yang menyampaikan; Syarat syarat
Khilafah menurut Yusuf Qardhawy:
30. 1 Kesatuan Darul Islam.
30. 2 Kesatuan Hukum Tertinggi.
30. 3 Kesatuan Kepemimpinan Pusat, Komentar anda?
Jawab:
Sayang pertanyaan itu tidak disertai dalil.Sepanjang yang kami ketahui, kami
belum menemukan istilah Darul Islam baik secara tersirat maupun tersurat. Kalau
yang dimaksudkan Darul Islam adalah Jama’ah Muslimin Wa Imamahum, kenapa
dirubah-rubah? Kenapa tidak langsung saja dengan istilah yang dari Rasulullah?
Seperti halnya istilah: sholat,tidak bisa dirubah-rubah dengan sembahyang.
Sebab dengan perubahanistilah akan merobah makna yang terkandung di dalamnya.
Mengenai Hukum tertinggi jelas Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan penjelasan dan
contoh Rasulullah dan Khulafaur Rasyidiin Am Mahdiyyiin.
Kami tidak pernah menggunakan istilah pimpinan pusat,pimpinan daerah dsb,
Sesuai dengan hadits, kami gunakan sebutan Imaamul Muslimin, Khalifah,atau
Amirul Mu’minin.
Yang jelas, Jama’ah Muslimin telah ada, telah ditetapi. Kalau ada kekurangan
disana sini silahkan anda menasehatinya. Kalau anda membatalka, di mana letak
batalnya berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
7. SEKITAR MATI JAHILIYYAH
7. Soal: 31.
Apa yang dimaksud: ‘mati Jahiliyyah?’
Jawab:
Menurut Syarakh Muslim An Nawawy, ketika menjelaskan hal ini beliau berkata;
yang dimaksud mati Jahiliyyah adalah mati yang sifatnya tidak punya Imam yang
menimpa mereka laksana pada masa Jahiliyyah (dahulu, sebelum kedatangan Islam,
pen). Wallahu A’lam bis shawab.
7. Soal: 32.
Apakah ulama-ulama seperti; Bukhary dan
lain-lain sebelum Wali Al Fattah mereka mati Jahiliyyah? (AR:7, point;12)
Jawab:
Ini pertanyaan Klasik, kita tidak pernah menjahiliyyahkan seseorang. Apalagi
menghukumi terhadap seseorang yang telah meninggal. Adapun haditsnya;
مَنْ مَاتَ بِغَيْرِ إِمَامٍ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
"Barang siapa yang mati tidak mempunyai imam, maka matinya laksana bangkai jahiliyyah". (H.R. Ahmad)
"Man mata
bighoiri imam maata mintatan Jahiliyyah’ adalah merupakan kasih sayang
Rasulullah agar ummatnya senantiasa hidup terpimpin, dengan seorang Imam.
8. SOAL HIZBULLAH
8. Soal:33.
Di dalam hadits hanya disebutkan “Talzamu
Jama’atal Muslimina Wa Imamahum”. Tapi kenapa anda menyebutnya Jama’ah Muslimin
(Hizbullah). Apa ini bukan Bid’ah?
Jawab:
Alhamdulillah, anda bertanya. Sekiranya anda tidak bertanya dan memahami sendiri,
menganalisa sendiri, kemudian memutuskan sendiri bahwa Jama’ah Muslimin ini
adalah bid’ah, kami khawatir anda termasuk dalam barisan yang menyalahi
Al-Jama’ah ini. Naudzubillah.
Kami ingatkan bahwa setiap ada tulisan Jama’ah Muslimin (Hizbullah), harus
dibaca; Jama’ah Muslimin atau Hizbullah. Hizbullah itu sendiri artinya ‘Orang-orang
yang berpihak kepada Allah’. Dan orang-orang yang menjadikan Allah,Rasul-Nya
sebagai ‘waly’nya, dikatakan oleh Allah mereka sebagai Hizbullah. Dan Jama’ah
Muslimin itu tidak berpihak kepada selain Allah dan mereka adalah orang-orang
yang menjadikan Allah Rasul-Nya dan orang-orang beriman sebagai ‘waly’nya. Jadi
kalau kita katakan Jama’ah Muslimin adalah Hizbullah, atau Jama’ah Muslimin
atau Hizbullah, dimana letak bid’ahnya?. Adapun hadits Hudzaifah “Talzamu
Jama’atal Muslimina Wa Imamahum” artinya tetap. Yakni: ‘kau tetap dalam Jama’ah
Muslimin dan Imam Mereka’.
Adapun kalimat
Hizbullah dalam tanda kurung itu adalah nama sifat, ciri dan sikap Jama’ah
Muslimin tersebut, sebagaimana Firman ALLAH:
إِنَّمَا
وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ
ءَامَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ. وَمَنْ
يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ
ءَامَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ
هُمُ الْغَالِبُونَ .
“Pimpinan kamu hanyalah ALLAH dan Rasul-Nya,
dan orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang mengerjakan Sholat dan
mengeluarkan Zakat, dan mereka adalah orang-orang yang ruku’. Dan barang siapa
yang mengambil ALLAH dan Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman menjadi
pemimpin, maka sesungguhnya itulah Hizbullah, merekalah orang-orang yang
menang.” (Al Qur’an, surah Al Maidah :
55, 56).
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا ءَابَاءَهُمْ
أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ
عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ
الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ
جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا
الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ
اللَّهِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ
اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ.
“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang
beriman kepada ALLAH dan Hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan
orang-orang yang menentang ALLAH dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu
bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.
Mereka itulah orang-orang yang ALLAH telah menanamkan keimanan dalam hati
mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan
dimasuk-kan-Nya mereka ke dalam Jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,
mereka kekal di dalamnya. ALLAH ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada ALLAH. Mereka itulah Hizbullah. Ketahuilah, bahwa
sesungguhnya Hizbullah itulah yang
menang”. (Al-Qur’an, Surah Al-Mujadalah, ayat 22).
9. SEKITAR WALI AL FATTAH
9. Soal: 34.
Ada yang bertanya; Kalau Islam Non
Politik, kenapa Wali Al Fattah bekerja di Biro Politik? (AR: 2,point;3). Jawab
anda?
Jawab:
Bahwa ketika beliau menjabat sebagai Biro Politik, sementara Jama’ah Muslimin
sudah ditetapi, adalah masa-masa transisi untuk melepas diri dari dunia
politik, dengan puncaknya mengundurkan diri beliau dari Masyumi yang
diberitakan dalam “... Berita Dalam Negeri,tanggal; 8 Djumadil Uula-1374 H/3
Djanuari-1955 M. (RKHS:9).
Dan kalaupun seseorang (ikhwan) karena satu dan lain hal berbeda pemahaman, dan
atau masih ada ikhwan yang duduk dibangku politik, tidak akan mengurangi nilai
bahwa Islam memang bukan politik, dan tidak bisa membatalkan kebenaran
Al-Jama’ah. Harus dibedakan antara Syari’at dengan figur.
9. Soal:35
Ada yang mengatakan: Pada masa Muawiyyah,
shahabat Ibnu Abbas menjabat sebagai Wali Madinah. Mengapa shahabat Ibnu Abbas
tidak mendirikan Khilafah saja seperti yang dilakukan oleh Wali Al Fattah
Rahimahullah di Indonesia? Apakah Wali Al Fattah lebih berilmu dari pada
shahabat yang mulia Ibnu Abbas. Dan mengapa para tabi’in tidak melakukan
seperti yang dilakukan oleh Wali Al Fattah Rahimahullah? (AR:5,point:7). Jawab
anda?
Jawab:
Nau’dzubillah, dari sikap sombong dengan menganggap lebih berilmu dari shahabat
Ibnu Abbas. Apalagi sampai tingkat mencela. Sebab kami sadar betul bahwa hal
itu dilarang. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah kalian mencela shahabat-shahabatku (sebab) demi jiwaku dalam
genggaman-Nya sekiranya salah seorang dari kalian menginfaqkan emas sebesar
gunung Uhud (sekalipun) niscaya tidak akan menandingi walau segenggam
(kebaikan) salah seorang diantara mereka dan tidak juga separohnya”. (dikeluarkan
Oleh Bukhary.III/3672/Muslim:6, juz;XVI atas syarah An nawawy,hal;92-93)
‘Aqiedah Ahlus Sunnah:35. Lawaami ul Anwaar: 2/377).
Adapun shahabat Ibnu Abbas pernah sebagai Wali pada masa Mu’awiyyah, kehendak
Allah memang demikian. Kenapa kita harus mempersoalkan yang diluar kemampuan
kita? Allah belum mengkehendaki munculnya kembali Khilafah ‘Alaa Minhajin
Nubuwwah saat itu. Apakah kita akan menolak kehendak Allah?. Sama halnya bahwa
kehendak Allah saat ini
Khilafah sudah
ditetapi kembali, Apakah kita mau menentangnya? Tidak takut kepada-Nya? Dan
Allah melarang mempertanyakan nasib umat terdahulu.Urusannya kembali
kepada-Nya.
Dalil:
“Itu adalah Umat yang telah lalu; baginya apa yang diusahakannya dan bagimu apa
yang kamu usahakan; dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa
yang telah mereka kerjakan”. (Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 141)
9. Soal: 36.
Kenapa Wali Al Fattah memahami
sendiri,tidak mengikuti pemahaman Salafus Sholeh? (HR)
Jawab:
Wali Al Fattah di dalam mempelajari Jama’ah Imamah tidak sendirian. Beliau
berulang kali berkonsultasi/belajar dengan para’Ulama dizamannya (pada awal
awal tahun 50 an, mungkin yang bertanya ini belum lahir?), seperti
KH.Muh.Ma’shum ahli Hadits dari Yogyakarta, KHSS Jam’an, KH Sulaiman Masulili,
Prof Hasby As Shiddiqy, KHM Isa Ansory, KH Munawar Khalil, dsb.Dan pada tahun
80 an seorang guru besar hadits selama puluhan tahun mengajarkan di kerajaan
Saudi Arabia, yang bernama KH Abdul Halim Sulaiman MA,telah membenarkan apa-apa
yang Wali Al Fattah da’wahkan khususnya soal Jama’ah/Imamah, dan akhirnya
beliaupun berbai’at kepada Wali Al Fattah. Dan beliau pernah berkata bahwa:
“Wali Al Fattah –dengan idzin Allah- telah menemukan dan berhasil mencabut
‘kangker’ Ummat Islam, yakni politik”.
Kenapa anda berani menuduh tanpa bukti bahwa beliau memahami sendiri? Dan
beliau beserta ikhwan-ikhwan lainnya mengikuti pemahaman siapapun, baik Salafus
Sholeh, Kholafus Sholeh, Mutaqodddimin maupun Mutaakhkhiriin,selama tidak
menyalahi Al-Qur’an dan As-Sunnah.
9. Soal: 37.
Ada yang menyatakan; Wali Al Fattah tidak
tawadhu kepada Salafus Sholeh, Karena berani mendirikan Khilafah dst (AR:7
point:13). Komentar anda?
Jawab:
Na’udzubillah Min Dzalik. Tuduhan bahwa Bapak Wali Al fattah tidak tawadhu
kepada ‘Ulama apalagi kepada para shahabat, adalah tuduhan yang sesat dan
menyesatkan. Ketahuilah bahwa beliau itu sudah berkali-kali musyawarah dengan
para ‘Ulama dan sudah berkali-kali menawarkan kepada siapapun yang bersedia
menjadi Imam. Tapi karena mengingat soal Jama’ah/Imamah atau Khilafah
‘AlaaMinhajin Nubuwwah itu wajib dan tidak ada yang mau, maka dengan sangat
berat hati beliau dibai’at jadi Imam. Kemudian selama kurang lebih enam tahun
beliau masih berusaha mencari di berbagai belahan dunia, kalau kalau sudah ada
Jama’ah,beliau siap jadi makmum. Dimana letak ketidak tawadu’annya?. Adapun
soal pemahaman, beliau dan ikhwan-ikhwan lainnya tidak membatasi kepada
pemahaman tertentu. Pemahaman siapapun selama sesuai dengan Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Beliau dan ikhwan-ikhwan lainnya siap dikoreksi, diluruskan,baik
dengan pemahaman Salafus Sholeh, Kholafus Sholeh,Mutaqoddimiin, maupun
Mutaakhkhiriin,,selama berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah,beliau terima.
9. Soal:38.
Ada yang mengatakan; Wali Al Fattah dan
kawan-kawan dianggap sombong dengan meninggalkan pemahaman Salafus Sholeh dan
benarkah kita meninggalkan pemahaman Salafus sholeh? (AR:9, point). Jawab anda?
Jawab:
Sombong adalah; “Menolak Haq dan merendahkan sesama manusia”, itulah sabda
Rasulullah. Sedangkan menetapi Al-Jama’ah adalah sebuah kebenaran. Apakah orang
dikatakan sombong karena melaksanakan perintah Allah. Dan manusia siapa
orangnya yang pernah dihina oleh Wali Al Fattah atau ikhwan lainnya, sehingga
anda menuduh beliau dan ikhwan-ikhwan lainnya sombong? Apakah anda sudah
bergaul dengan beliau? Berapa lama dan sifat-sifat seperti apa yang menjadikan
beliau atau ikhwan-ikhwan anda katakan sombong? Takutlah kepada Allah akan
adzab orang yang memfitnah,apalagi memfitnah terhadap orang yang sudah
almarhum.
9. Soal: 39.
Ada tuduhan bahwa bapak Wali Al Fattah
telah melaksanakan praktek bid’ah,yakni merubah-rubah nama dari Gerakan Islam
Hizbullah menjadi: Jama’ah Muslimin (Hizbullah).
Jawab:
Kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah bukan berarti merubah.Dan bukan
Bid’ah.Pada suatu ketika seorang shahabat yang melakukan berguling-guling di
tanah, dalam rangka mandi junub,karena tidak ada air.lantas hal itu ditegur
oleh Rasulullah bahwa orang yang junub, tidak mendapatkan air, maka cukup dengan
melakukan tayamum, seraya beliau menunjukan cara bertayamum, Setelah itu shabat
tadi tidak lagi melakukan berguling-guling di tanah, bisa tayamum. Apakah
shahabat tersebut termasuk yang melakukan bid’ah?
9. Soal: 40.
Ada tuduhan bahwa Bapak Wali Al Fattah
telah melaksanakan praktek Bid’ah,yakni: Menda’wahkan / Menta’arufkan Jama’ah
Muslimin (Hizbullah). (AR;8, point;15). Komentar anda?
Jawab:
Da’wah adalah perintah Allah,ta’aruf adalah perintah Allah. Dimana
bid’ahnya? Apakah mengajak orang untuk melaksanakan perintah Allah termasuk
bid’ah? Kalau begitu, Rasulullah dan para shahabat juga adalah para penyeru
bid’ah?
9. Soal: 41.
Kenapa Wali Al Fattah memahami
sendiri,tidak mengikuti pemahaman Salafus Sholeh?
Jawab:
Dari mana anda menuduh Wali Al Fattah memahami sendiri? Apakah usia anda sudah
mencapai ratusan tahun sehingga paham betul tentang Wali Al Fattah? Ketahuilah
bahwa beliau sebelum di bai’at jadi Imam, telah terlebih dahulu Musyawarah
dengan para ‘alim seperti KH.Mashum, KH.Munawar Khalil, Prof.Hashby dsb. Wali
Al Fattah dan Ikhwan-ikhwan lainnya mengikuti pemahaman siapapun selama tidak
bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
9. Soal: 42.
Apakah benar Jama’ah Muslimin yang
dimaksud di dalam hadits Hudzaifah Ibnul Yaman adalah Jama’ah Muslimin yang
pernah dipimpin oleh Wali Al Fattah,H.M Muhyiddin Hamidy dan sekarang yang
dipimpin oleh Drs KH.Yakhsyallah Mansur MA? (TP) Jawab anda?
Jawab:
Berjama’ah itu wajib. Siapapun Imamnya tidak masalah selama berdasarkan
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Andapun bisa jadi Imam, kalau Allah
mengkehendaki,kalau anda melihat ada sesuatu yang menyalahi Al-Qur’an dan
As-Sunnah dari Jama’ah Muslimin,silahkan anda luruskan, karena Allah semata.
Karena sejak ditetapinya kembali Jama’ah Muslimin wa Imamahum tanggal: 10-Dzul
Hijjah-1372 H,dan sudah ditawarkan,dida’wahkan,dicari dan dicari, sampai saat
ini belum ada Jama’ah yang sama, dan lebih dahulu. Sekirannya ada yang sama dan
lebih dahulu, Insya Allah kami akan bergabung. Apakah anda bisa menunjukan?
9. Soal: 43.
Benarkah Jama’ah Muslimin didirikan Wali
Al Fattah atas suruhan Soekarno untuk menandingi/menyaingi SM Kartosuwiryo
dengan Negara Islam Indonesianya? (HAJ).
Jawab:
Sebelum menjawab, kami ingin meluruskan pertanyaan anda: Jama’ah itu tidak
didirikan, tetapi’ditetapi kembali’
Tidak ada yang berhak menyuruh menetapi Al-Jama’ah,selain Allah subhanahu wata
‘ala,apalagi Soekarno.
10. Soal: 44.
Kenapa para pelacur tidak dihukum oleh
Imam saja? (AR).
Jawab:
DizamanRasulullahpun banyak terjadi penyelewengan,termasuk, pelacuran,
penyembahan berhala dan sebagainya,tapi kenapa juga tidak serta merta beliau
hukum? Apakah dengan demikian Rasulullah batal ke Rasulannya?
10. Soal: 45.
Apa yang dimaksud dengan Hizbullah?
Benarkah Jama’ah Muslimin (Hizbullah) termasuk Hizbiyyah. (AR) Jawab anda?
Jawab:
Hizb, asal kata; hazaba-yahzubu-hazban=mengelompokkan, himpunan. Al
Hizb=Kelompok, golongan, partai (An Munawwir;279).
“Kata Hizbiyyah adalah kalimat masdarnya hazaba-yahzubu-hazban, yang ditambah
yaknisbat, artinya sebangsa kelompok, sebangsa golongan, sebangsa partai, atau
‘Ala (menurut) kelompok, menurut golongan, menurut partai,dst.
Kalau kita dengar istilah misalnya: Muhammadiyyah,maknanya adalah (suatu
kelompok) yang (bermaksud) mengikuti cara-cara (pola hidup Nabi) Muhammad
shalallahu ‘alaihi wa sallam. Syafi’iyyah, suatu kelompok yang mengikuti
cara-cara (Imam) Syafii’y. Naqsyabandiyyah, adalah suatu kelompok thoriqoh yang
mengikuti cara-cara Imam Naqsabandi, dst. Istilah-istilah semacam itu,termasuk
istilah Hizbiyyah, di dalam Al-Qur’an maupun Al Hadits belum/tidak ditemukan.
Yang ada, adalah Hizbullah=golongan (yang berpihak kepada) Allah, dan Hizbus
Syaithan=golongan (yang berpihak kepada) Syaithan. Kalau kita berpihak kepada
Allah berarti kita Hizbullah, Kalau kita berpihak kepada Hizbus Syaithan.
Adapun berjama’ah adalah perintah Allah bagi setiap Muslim. Keluar dari padanya
adalah berdosa. Berjama’ah,artinya di sana ada Imam dan ada Makmum. Misalnya
dalam suatu Masjid,banyak orang,tapi masing-masing melaksanakan shalat
sendiri-sendiri, tanpa dipimpin oleh
Imam, meskipun jumlahnya banyak, belum dikatakan shalat berjama’ah.
Demikian Muslimin ada yang berjama’ah ada yang tidak. Yang berImam, artinya dia
berjama’ah, namanya Jama’ah Muslimin. Hizbullah artinya orang-orang yang
berpihak kepada Allah, Jama’ah Muslimin tidak mungkin berpihak kepada selain
Allah, Makanya Jama’ah Muslimin adalah
Hizbullah . Kalimat ‘Jama’ah Muslimin (Hizbullah). Harus di baca:
‘Jama’ah Muslimin atau Hizbullah’. Kalau kita sudah memiliki istilah-istilah
yang khas, yang terdapat didalam
Al-Qur’an maupun As-Sunnah, kenapa harus mengada-adakan hal baru,
istilah sendiri, seperti;
‘Fulany’ atau Fulaniyyah’. ‘Dadapy’ atau Dadapiyyah’ ‘Waru-iy’ atau
‘Waru-iyah’. ‘Anu-iy’ atau ‘Anuyah’, dst. Al-Jama’ah atau Jama’ah Muslimin, Al
Khilafah atau Khilafah ‘Alaa Minhajin Nubuwwah, atau Hizbullah adalah Khas
Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mana letak Hizbiyyahnya?
10. Soal:46
Kalau Khilafah benar, kenapa Wali Al
Fattah tidak mengamalkan Hadits;
‘Faqtulul Aakhoro minhuma?
Jawab:
Hadis ‘Faqtulul Akkhor’, tidak serta merta difahami secara Harfiyyah. Sama
halnya hadits kalau ada orang yang lewat didepan orang yang shalat, maka ‘bunuhlah’, tidak serta merta diamalkan
secara Harfiyyah. Dan sama juga perintah; ‘Bunuh orang yang musyrik dimana saja anda berada’ juga tidak serta merta
semua orang musyrik kita bunuh. Disinilah kita perlu memahami makna kalimat
perintah maupun larangan makna Al Mufrodat (artinya perkalimat), baik mengenai Hudud,dsb.
Adapun mengenai pelaksanaan hukuman adalah Haq Imam. Disinilah perlunya kita
punya Ulil Amri. Bagaimana mungkin melaksanakan Hudud, sementara Ulil Amrinya
belum ada? Dan soal bunuh membunuh,
adalah prosedur dan aturannya. Dan bagaimana akan menegakkan had sementara
Khilafah tidak ditegakkan?
10. Soal: 47.
Ada yang bertanya: “kenapa tugas Khalifah
yang pokok tidak dilaksanakan? Hanya keliling ke majelis-majelis Ta’lim saja?
(AR:6; point;10)
Jawab:
Ta’lim adalah bagian dari konsolidasi ummat. Dan tidak benar bahwa Imam hanya
Ta’lim-Ta’lim saja. Biasanya yang bertanya demikian memang pernah mengikuti
perkembangan Al-Jama’ah secara dekat,meskipun yang bersangkutan pernah
berbai’at berpuluh-puluh tahun.
10. Soal: 48.
Ada yang mengatakan: Wali Al Fattah telah
melaksanakan praktek bid’ah,yakni: memisahkan diri dari mayoritas Muslim.
(AR:8,point;15). Komentar anda?
Jawab:
Menetapi Al-Jama’ah adalah wajib. Dilarang berfirqoh-firqoh dan keberadaan
Jama’ah Muslimin adalah sebagaiman keberadaannya Nabi dan para shahabat yakni
ditengah tengah ummat manusia (lihat Ali Imran;10). Dimana letak bid’ah?
Kalau masih belum jelas, silahkan telaah kembali buku Khilafah ‘Alaa Minhajin
Nubuwwah dengan sikap tawadhu, iklas tanpa purbasangka. Atau kalau masih belum
jelas silahkan hubungi kami.
10. Soal : 49.
Ada tuduhan bahwa bapak Wali Al Fattah
telah melaksanakan praktek bid’ah: mendirikan Gerakan Islam ‘Hizbullah’.
(AR:point; 15). Komentar anda?
Jawab:
Kalau diteliti secara seksama dan cermat serta penuh keiklasan,tentu tidak akan
menuduh bid’ah, sebab itu mengikuti tindakan
Nabi Ibrahim ketika menemukan bulan, matahari, dan menganggapnya sebagai
Tuhan,dan setelah tahu bahwa Tuhan yang sebenarnya adalah yang menciptakan
langit dan bumi termasuk isi keduanya, maka beliau tidak menyebut-nyebut lagi
bukan sebagai Tuhannya, namu ruhnya tetap sama bahwa dia ingin cari Tuhan yang
sebenarnya, Allah subhanahu wata ‘ala .Apakah Nabi Ibrahim juga telah berbuat
bid’ah?
Demikian halnya, dimaklumkan adanya gerakan Islam Hizbullah berbentuk Jama’ah
waktu itu adalah dimaksudkan untuk sebuah system perjuangan yang
sebenarnya,yang berbentuk Jama’ah, bukan organisasi, baik ormas maupun,orpol.
Maka namanya waktu itu adalah Gerakan Islam Hizbullah berbentuk Jama’ah,
Kemudian karena kesungguhan beliau (Wali Al Fattah) dan beberapa ‘Ulama
disekitarnya, akhirnya dengan idzin Allah. Ditemukan Hadits Hudzaifah bahwa
suatu thoifah itu namanya adalah Jama’ah Muslimin, sesuai dengan Hadits.
Mari kita perhatikan kembali cuplikan
sebagai pidato Wali Al Fattah.
“Sesudah muktamar Masyumi IV di Yogyakarta, disusul dengan konggres Muslimin
Seluruh Indonesia (1-5 Rabi’ul Awwal 1389 H/20-25 Desember 1949). Kami
berkumpul; di margo kridongo No;18 di kediaman kami di Yogyakarta waktu itu,
ikhwan ikhwan kami datangkan untuk membicarakan penyatuan Muslimin secara apa
yang kita lihat pada system kepartaian. Dalam pertemuan itu antara lain hadir
KH.Moh.Ma’shum, seorang ‘alim ahli hadits, M.Saleh Suaedy, sedangkan dikalangan
pemuda antara lain Mirza Sidharta, Kami bersama-sama membicarakan masalah
penyatuan Muslimin secara mendalam, akan tetapi belum menemukan bagaimana cara
menghimpun Ummat Islam menurut contoh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Kami sebelumnya mengatakan,’partai-partai politik Islam,yang ada pada waktu
itu, pengambilannya bukan dari Islam tetapi dari barat. Sebagian mereka
mengatakan; ‘Kita dirikan saja partai politik’. Kami jawab; ‘Kalau mendirikan
partai politik buat apa? Ini namanya mencari kedudukan saja melalui jalan lain.
Tidak ada artinya itu didalam Ad Dien’. Kalau mendirikan partai politik sudah
ada partai Islam waktu itu, kami anggap hanya soal kursi, bukan prinsip
lagi.Maka kami tolak sama sekali usul tersebut. Kami terus mencari yang Haq,
Meneliti secara cermat dan mendalam bagaimana cara Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam menghimpun Muslimin dalam menghambakan diri kepada Allah
Subhanahu wata ‘ala dengan iklas dan bersih dari dorongan-dorongandan pengaruh
politik. Ini untuk persaksian sejarah,lain tidak. Allah mengetahui ada para
ikhwan rekan rekan seperjuangan Wali Al Fattah dalam pergerakan Islam dan
kemerdekaan, pen) yang masih hidup juga bisa menyaksikan jalannya sejarah.
Alhamdulillah dengan pertolongan Allah subhanahu wata ‘ala, sampai pada tahun
1372 H (1953), yang pada awal tahun itu sudah mulai nampak bintik-bintik terang
dimana Allah mengaruniakan pengertian bagaimana Rasulullah bersama sama ummat
Islam beliau berhimpun mengamalkan wahyu wahyu Allah dan bagaimana bentuk
kesatuan dan serta wujud kemasyarakatan Islam itu.
Akhirnya dengan taqdir serta idzin dan pertolongan Allah, maka ditetapilah
Jama’ah Muslimin (Hizbullah), yang bernama gerakan Islam Hizbullah berbentuk
Jama’ah,pada tanggal; 10 Dzul Hijjah 1372 H/20 Agustus 1953 M, Bukan
organisasi,Bukan partai,Bukan perserikatan dan lain-lain,bentukan yang bersifat
politis’ (WA:I:83-85).
Demikian Wali Al Fattah, ditetapinya kembali Jama’ah Muslimin Wa Imamahum
sebagai bentuk perwujudan tha’at kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Dimana
letak bid’ahnya?
10. Soal: 50
Ada yang mengatakan; Didalam Jama’ah
Muslimin tidak ada ‘Ulamanya.
Komentar anda?
Jawab:
Kalau ada ‘Ulama yang mengatakan: “Saya ini adalah “Ulama”, “Saya adalah orang
pinter” dst. Ini adalah suatu kesombongan. Lagi siapa yang berhak menentukan
seseorang itu ‘Ulama atau bukan? Apakah anda merasa sudah jadi ‘Ulama?
Dan apakah syari’at berjama’ah dan berimamahini bathil lantaran karena seluruh
‘Ulama telah tiada,misalnya?
10. Soal: 51.
Ada yang bertanya: Kenapa seorang Khalfah
ragu-ragu dengan pertolongan Allah, Kenapa tidak berani melaksanakan Huduud
(AR;8,point;7,16), Jawab anda?
Jawab:
Dari mana anda tahu bahwa Khalifah ragu?Apakah anda melebihi Allah atau anda
akan jadi paranormal temannya syaithan itu?
Apakah ‘Umar bathil sebagai Khalifah lantaran pernah tidak menghukum potong
tangan shahabat yang nyata-nyata mencuri, dengan alasan tertentu?
Apakah bathal Rasulullah sebagai Nabi dan Rasul, yang pada waktu itu tidak
membunuh saja Abdullah bin Ubay bin Salul yang jelas-jelas Munafiq?
Bukankah Allah telah berfirman: “La
yukallifullaha nafsan illa wus ‘aha”.
Apakah tidak sebalinya justru yang telah tahu wajibnya menetapi Jama’ah
Muslimin wa Imamahum atau Khilafah ‘Alaa Minhajin Nubuwwah, dan
Jama’ah/Khilafah itu telah ada, dengan dalil-dalil yang jelas, baik dari
Al-Qur’an Al Hadits maupun atsar dan bisa dikoreksi bila salah.Kenapa masih
juga ragu? Ada apa sebenarnya dalam hatinya?
10. Soal: 52
Ada yang mengatakan: ‘Umat Islam tidak
selamanya harus dibawah kepemimpinan Khilafah (AR;9). Komentar anda?
Jawab:
Ya, itu kalau memang belum ada Jama’ah atau Khilafah,tapi kalau sudah
ada,setiap Muslim wajib membai’atnya.
Dalil:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ
الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ
نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي
وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ تَكْثُرُ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا
قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ
فَاْلأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ
عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
“Dahulu bani Israil
selalu dipimpin oleh para Nabi, setiap meninggal seorang Nabi diganti oleh Nabi
lainnya, sesungguhnya setelahku ini tidak ada Nabi dan akan ada setelahku
beberapa khalifah bahkan akan bertambah banyak, sahabat bertanya: ”Apa yang
tuan perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab: ”Tepatilah bai’atmu pada yang
pertama, maka untuk yang pertama dan berikan pada mereka haknya. Maka
sesungguhnya Allah akan menanya mereka tentang hal apa yang diamanatkan dalam
kepemimpinannya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Muslim dalam Kitabul
Imaroh: II/132, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah II/204. Lafadz Muslim)
11. PENUTUP
Demikianlah soal jawab secara singkat ini kami sampaikan. Kami yakin apa yang
di kemukakan ini belum memuaskan semua pihak para pembaca, namun kami harap
setidak-tidaknya bisa sebagai
“pertolongan pertama” terutama bagi
ikhwan yang baru mengalami masalah atau pertanyaan semacam diatas. Mengenai
pemahaman selanjutnya mengenai Jama’ah/Imamah atau Khilafah ‘Alaa Minhajin
Nubuwwah, bisa ditanyakan langsung kepada ikhwan yang dianggap memahami,
terutama didaerah anda tinggal. Kesempurnaan hanya milik Allah, segala
kekurangan adalah semata-mata kedho’ifan dan kekhilafan kami. Billahit taufiq
wal hidayat.