Kamis, 09 April 2015

Pengamalan Al Jama'ah Itu Sama Dengan Tata Cara Sholat BerJama'ah Di Masjid

Pengamalan Al Jama’ah itu tidak jauh berbeda dengan tata cara sholat berjama’ah di Masjid ada Imam dan ada Ma’mun, Ketika Imam mengangkat takbir bertanda sholat dimulai yang kemudian diikuti oleh seluruh Ma’mum dibelakang Imam, Adapun yang datang belakangan tinggal mensesuaikan shaff walaupun yang datang belakangan dengan jumlah yang banyak jika dibandingkan dengan yang sedang sholat berlangsung, Jika yang datang belakangan tidak mau berma’mum kepada Imam yang sedang sholat, Maka tunggulah sampai sholat tersebut selesai, Jika tetap melaksanakan sholat ataupun membuat Imam sholat baru ketika Imam pertama belum selesai maka itu adalah “Andad/Tandingan” Jelas tidak dibenarkan dalam satu Masjid yang sama ada dua Imam sholat secara bersamaan.


Begitu juga dengan pengamalan Al Jama’ah atau Jama’ah Muslimin, Berhimpun bersatunya ummat Islam itu adalah di dalam Al Jama’ah yang bersystem “Khilafah ‘Alaa Mihajin Nubuwah”  Apabila ada sekelompok Ummat Islam dalam satu masa/zaman sudah ada yang lebih dulu mengamalkan Syari’at Al Jama’ah Al-Imamah dengan dipimpin oleh seorang  Imaam atau Khalifah atau Amirul Mu’minin, Walaupun dari kalangan budak Habsyi yang rumpung hidungnya, Maka yang datang belakangan tinggal “gabung/masbuk” mensesuaikan tanpa perlu banyak pertanyaan,celaan dan cemoohan karena kesempurnaan itu hanya milik Allah.


 Adapun terwujudnya kembali Al Jama’ah atau Jama’ah Muslimin (Hizbullah) atau Khilafah ‘Alaa Minhajin Nubuwwah itu adalah berdasarkan syare’at “bai’atul imaroh/imamah” kepada Wali Al-Fattah dan Jama'ah Muslimin (Hizbullah) mengadakan Musyawarah Ahlul Halli Wal Aqdi sampai tiga kali yang dihadiri oleh seluruh ulama Indonesia pada waktu itu, Namun kurangnya respon tanggapan dari kaum Muslimin Indonesia khususnya dan dunia Umumnya pada waktu itu atas seruan Wali Al-Fattah, Sehingga seruan tersebut dianggap sebagai kembali ke zaman onta, Maka panitia perumus memutuskan bahwa Jama’ah Muslimin (Hizbullah) adalah satu-satunya Al-Jama’ah yang bersystem “Khilafah ‘Alaa Minhajin Nubuwah” setelah berakhirnya Khilafah Turky Ustmaniyah pada tahun 1924 M, Adapun bai’at yang pertama yang sudah di amalkan oleh Jama’ah Muslimin (Hizbullah) dapat “dibatalkan/digugurkan”, Apabila sudah ada yang lebih dulu mengamalkan  Syari’at Al Jama’ah,Al Imaamah dan Al Bai’ah adapun setelahnya adalah “BATHIL”.!


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 إِنْ أُمِرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ مُجَدَّعٌ فَاسْمَعُوْا لَهُ وَأَطِيْعُوْا مَا قَادَكُمْ بِكِتَابِ
“Sekalipun kamu dipimpin oleh seorang budak Habsyi yang rumpung hidungnya, wajib kamu men dengar dan mentaatinya selama ia memimpin kamu dengan Kitabullah.” (HR.Ibnu Majah dari Ummul Hushain dalam bab Tha’atul Imam: II/201, Muslim, Shahih Muslim: II/130, At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi: IV/181 No.1706. Lafadz Ibnu Majah)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا
 “Apabila dibai’at dua khalifah (dalam satu masa), maka bunuhlah yang lain dari keduanya. (yaitu yang terakhir).” (HR. Muslim dari Abi Sa’id Al Khudri, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaroh: II/137)


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ تَكْثُرُ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
 “Dahulu bani Israil selalu dipimpin oleh para Nabi, setiap meninggal seorang Nabi diganti oleh Nabi lainnya, sesungguhnya setelahku ini tidak ada Nabi dan akan ada setelahku beberapa khalifah bahkan akan bertambah banyak, sahabat bertanya: ”Apa yang tuan perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab: ”Tepatilah bai’atmu pada yang pertama, maka untuk yang pertama dan berikan pada mereka haknya. Maka sesungguhnya Allah akan menanya mereka tentang hal apa yang diamanatkan dalam kepemimpinannya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaroh: II/132, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah II/204. Lafadz Muslim)


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ
 “Dan barangsipa membai’at imam dengan ber jabat tangan dan kesungguhan hati, maka haruslah ia mentaatinya semampunya. Maka jika datang orang lain akan merebutnya, maka pukul lah leher orang tersebut.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaroh: II/132, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah II/467, An-Nasai, Sunan An-Nasai VII/153-154. Lafadz Muslim)


Kata bunuh yang dimaksud hadis diatas adalah bunuh dengan “Hujjah” karna tidak dibenarkan didalam agama Islam yang rahmatan lil alamin saling membunuh antara sesama Muslim, Karna sesama Muslim itu adalah bersaudara sebagaimana Q-s Al-Hujurat ayat 10, Ternyata dikemudian hari setelah diamalkannya kembali Syari’at Sunnah Jama’ah,Imaamah dan Bai’at oleh Jama’ah Muslimin (Hizbullah) pada tahun 1953, Maka bermunculanlah nama-nama baru yang sekilas mirip syari’at padahal bukan yang mana nama-nama tersebut terinsfirasi oleh “akal/ra’yu” yang menarik-narik dalil yang menjadi rujukan Jama’ah Muslimin (Hizbullah)  Seperti halnya Lembaga Da’wah Islam Indonesia (LDII) yang menganggap bahwa Al-Jama’ah sudah diamalkan pada tahun 1941 akan tetapi berdasarkan fakta tidak dapat dibuktikan hanya berdasarkan “konon katanya” atau “Qilla Wa qola”, padahal KH Nurhasan Ubaidah Lubis mengetahui Jama’ah,Imaamah dan Bai’at dari Wali Al-Fattah.


Namun berdasarkan fakta sejarah baik surat maupun orang saksi bahwasanya KH Nurhasan Ubaidah Lubis beliau pernah berbai’at kepada Wali Al-Fattah sebanyak dua kali, Namun lagi-lagi menurut warga Lembaga Da’wah Islam Indonesia (LDII) menganggap bahwa surat tersebut adalah surat palsu hasil rekayasa yang dibuat oleh Wali Al-Fattah, Apakah orang yang menuduh tersebut sezaman dengan Wali Al-Fattah?, Dan benarkah Wali Al-Fattah memalsukan surat tanda tangan KH Nurhasan Ubaidah Lubis? Jika benar,Lalu apa untungnya Wali Al-Fattah memalsukan tanda tangan KH Nurhasan Ubaidah Lubis? Jika dikemudian hari akhirnya  Lembaga Da’wah Islam Indonesia (LDII)  difatwa “sesat” oleh Majelis Ulama Indonesia karna menganggap Muslimin yang tidak berbai’at kepada KH Nurhasan Ubaidah Lubis adalah kafir dsb.

Menurut Ustdz Abdul Qadir Hasan Baraja setelah berakhirnya Mulkan Jabariyyah Turky Ustmaniyah pada tahun 1924 kaum muslimin dunia tidak ada upaya untuk mewujudkan atau mengamalkan kembali Sunnah Jama’ah,Imaamah dan Bai’at, Maka dibai’atlah Ustdz Abdul Qadir Hasan Baraja oleh dua orang yaitu Irfan dan Jaka pada waktu dalam tahanan penjara karna terlibat kasus pengeboman, Padahal Islam itu Rahmatan Lil Alamin bukan dengan jalan kekerasan. Adapun organisasi tersebut diberi nama “Khilafatul Muslimin”, Kemudian pada waktu kongres Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada tahun 2000 M beliau Ustdz Abdul Qadir Hasan Baraja menyodorkan konsef bahwa Khilafah ‘Alaa Minhajin Nubuwwah sudah di Maklumatkan pada tahun 1997, Namun oleh panitia kongres  konsef usulan Ustdz Abdul Qadir Hasan Baraja “DITOLAK” sehingga dalam maklumatnya beliau hanya sebagai Khalifah sementara.

Jika benar Lembaga Islam Indonnesia (LDII) sebagai pengamal Al Jama’ah pertama tahun 1941, Kenapa KH Nurhasan Ubaidah Lubis berbai’at kepada Wali Al-Fattah sebanyak “Dua Kali !”, Begitu juga dengan Ustdz Abdul Qadir Hasan Baraja jika benar beliau mengkehendaki persatuan dalam system Khilafah, Kenapa beliau mendirikan Khilafatul Muslimin dengan landasan dalil yang sama dengan Jama’ah Muslimin (Hizbullah)? Dan kenapa beliau enggan untuk menepati bai’at yang pertama? Dan justru malah sebaliknya mencari-cari kelemahan Jama’ah Muslimin (Hizbullah) demi menolak bai’at yang pertama yang sudah diamalkan terlebih dahulu oleh Jama’ah Muslimin (Hizbullah)? Al Haqqu Mirrobbika kebenaran itu datangnya dari Allah dan Kesempurnaan itu hanya milik Allah.


Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
 وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَهُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ يُدْخِلُ مَنْ يَشَاءُ فِي رَحْمَتِهِ وَالظَّالِمُونَ مَا لَهُمْ مِنْ وَلِيٍّ وَلاَ نَصِيرٍ {الشورى:8}
 “Dan kalau Allah menghendaki niscaya Allah menjadikan mereka satu umat (saja), tetapi Dia memasukkan orang-orang yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Dan orang-orang yang zalim tidak ada bagi mereka seorang pelindung pun dan tidak pula seorang penolong.” (QS.Asy-Syuura:8)

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
 وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ . إِلاَّ مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لأَمْلأَنَّ جَهَنَّمَ مِنْ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ {هود:118-199}
 “Jika Tuhanmu menghendaki tentu Dia menja dikan manusia umat yang satu tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Kecuali orang orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu (keputu san-Nya) telah diputuskan. Sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.” (QS.Hud:118-119)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar